Kejaksaan Tinggi Bali telah secara resmi menahan Rektor Universitas Udayana, Profesor I Nyoman Gde Antara, yang telah menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi Dana Sumbangan Institusi (SPI) mahasiswa baru melalui jalur seleksi mandiri selama tahun akademik 2018 hingga 2022. Selain Rektor Unud, ada tiga tersangka lainnya yang juga ditahan, yaitu IKB, IMY, dan NPS. Mereka semua akan ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Kerobokan, Bali.
Penahanan ini dilakukan selama 20 hari ke depan dan bertujuan untuk memperlancar proses penyidikan. Dengan penahanan ini, penyidik akan lebih mudah untuk melakukan pemeriksaan terhadap para tersangka dalam rangka mengumpulkan bukti-bukti yang diperlukan dalam kasus ini.
Kasus ini bermula setelah penyidik Kejaksaan Tinggi Bali melakukan ekspos dan pemeriksaan terhadap tiga tersangka sejak 24 Oktober 2022. Berdasarkan alat bukti yang ada dan temuan penyidik, Profesor I Nyoman Gde Antara kemudian ditetapkan sebagai tersangka pada tanggal 8 Maret 2023.
Kasus dugaan korupsi dalam pengelolaan Dana Sumbangan Institusi (SPI) ini adalah salah satu contoh dari upaya penegakan hukum terhadap tindakan korupsi di sektor pendidikan. Pemerintah dan lembaga penegak hukum terus berupaya untuk memerangi korupsi di berbagai sektor guna menciptakan tatanan yang lebih transparan dan adil dalam administrasi publik.