Relawan Jokowi Laporkan Rocky Gerung dan Refly Harun ke Polda Metro Jaya Terkait UU ITE

Jakarta – Relawan Indonesia Bersatu (RIB) secara resmi melaporkan Rocky Gerung dan Refly Harun ke Polda Metro Jaya terkait UU ITE akibat pernyataan yang dinilai menghina Presiden Joko Widodo (Jokowi). Polisi telah menindaklanjuti laporan tersebut.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko, mengonfirmasi bahwa ada laporan atas Rocky Gerung dan Refly Harun. Petugas polisi telah melakukan klarifikasi awal terhadap pelapor dan saksi terkait laporan yang diajukan oleh relawan Jokowi tersebut.

“Telah diterima laporannya di SPKT Polda Metro Jaya, dan tim penyelidik Subdit Cyber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah melakukan klarifikasi terhadap satu orang pelapor dan dua orang saksi lainnya,” ungkap Trunoyudo kepada wartawan pada Selasa (1/8/2023).

Laporan tersebut diajukan oleh Relawan Indonesia Bersatu yang merasa bahwa pernyataan Rocky Gerung telah menghina Presiden Jokowi. Ketua Umum Relawan Indonesia Bersatu, Lisman Hasibuan, menyampaikan alasan laporan terhadap Rocky dan Refly.

“Saya sebagai Ketua Umum Relawan Indonesia Bersatu hari ini melaporkan resmi Rocky Gerung sama Refly Harun,” kata Lisman kepada wartawan.

Lisman menyatakan bahwa Rocky di laporkan karena pernyataannya yang dianggap tidak etis dalam sebuah acara. Sementara itu, Refly Harun dilaporkan karena pernyataan Rocky yang diduga telah diunggah ke akun YouTube miliknya.

“Refly adalah yang punya channel YouTube dan memasukkan video tersebut ke channel YouTube miliknya dan tersebar ke seluruh Indonesia, yang hampir puluhan ribu orang menonton YouTube tersebut. Saat ini, video tersebut masih aktif,” tambahnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *