Relawan Pengawal Ambulans Alami Kecelakaan, Pengawalan Hanya Boleh Dilakukan oleh Polisi

Jakarta – Sebuah video yang menjadi viral di media sosial menunjukkan seorang relawan pengawal ambulans mengalami kecelakaan saat melaksanakan tugasnya. Dalam video tersebut, terlihat relawan yang mengendarai sepeda motor berdiri di atas motor sebelum akhirnya terjatuh karena kehilangan kendali. Meskipun tujuan mereka sangat mulia, aturan pengawalan terhadap mobil ambulans sebenarnya hanya diperbolehkan dilakukan oleh polisi.

Dalam potongan video sebelumnya yang tersebar di media sosial, terlihat pemotor tersebut menyalip ambulans dengan posisi badannya berdiri. Namun, kemudian motor tersebut oleng dan ia terjatuh ke arah kiri di tengah kemacetan yang melibatkan sejumlah mobil.

Motor pengawal ambulans tersebut kemudian menabrak mobil dan terpental ke arah kanan. Sementara itu, pemotor yang tersungkur tersebut terlihat bangkit kembali dengan dibantu oleh warga sekitar.

Aturan terkait pengawalan ambulans diatur dalam Pasal 12 UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang menyatakan bahwa pengaturan, penjagaan, pengawalan, dan patroli lalu lintas, pelaksanaan manajemen dan rekayasa lalu lintas, serta pelaksanaan manajemen operasional lalu lintas, semuanya dilakukan oleh Kepolisian Republik Indonesia (Polri).

Hal ini tidak dapat dianggap enteng, karena terdapat ancaman hukuman bagi mereka yang tidak mematuhi aturan tersebut. Pasal 287 ayat 4 UU tersebut menyatakan bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang melanggar ketentuan mengenai penggunaan atau hak utama bagi Kendaraan Bermotor yang menggunakan alat peringatan dengan bunyi dan sinar, dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250.000.

Pengamat transportasi dan hukum, AKBP (Purn) Budiyanto, juga mengungkapkan bahwa para relawan pengawal ambulans dapat terkena Pasal 59 ayat 1 dalam Undang-Undang tersebut jika mereka melakukan modifikasi pada sepeda motor mereka, seperti pemasangan alarm atau lampu strobo.

Dijelaskan dalam Pasal 59 ayat 1, kendaraan bermotor dapat dilengkapi dengan lampu isyarat atau sirene untuk kepentingan tertentu. Ada tiga warna lampu isyarat yang dimaksud dalam Pasal 59 ayat 1 tersebut yakni merah, biru, dan kuning.

Lalu dalam Pasal 59 ayat 5 dijelaskan, daftar kendaraan yang boleh menggunakan lampu isyarat dan strobo, sebagai berikut:

a. lampu isyarat warna biru dan sirene digunakan untuk Kendaraan Bermotor petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia;

b. lampu isyarat warna merah dan sirene digunakan untuk Kendaraan Bermotor tahanan, pengawalan Tentara Nasional Indonesia, pemadam kebakaran, ambulans, palang merah, rescue, dan jenazah; dan

c. lampu isyarat warna kuning tanpa sirene digunakan untuk Kendaraan Bermotor patroli jalan tol, pengawasan sarana dan Prasarana Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, perawatan dan pembersihan fasilitas umum, menderek Kendaraan, dan angkutan barang khusus.

Dalam hal ini, penting bagi masyarakat untuk memahami aturan yang berlaku dan menghormati peran polisi dalam pengawalan ambulans. Keselamatan dan keamanan menjadi prioritas utama, sehingga pengguna jalan dapat saling bekerjasama demi kelancaran lalu lintas serta memberikan bantuan yang diperlukan kepada petugas yang bertugas.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *