Jakarta – Dua tokoh intelektual, Rocky Gerung dan Refly Harun, dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh kelompok relawan yang mendukung Presiden Joko Widodo (Jokowi) atas dugaan penyebaran kebencian dan berita hoaks. Laporan tersebut menyatakan bahwa pernyataan Rocky Gerung dalam sebuah acara yang ditayangkan di kanal YouTube milik Refly Harun telah menimbulkan kegaduhan di masyarakat.
Ketua Relawan Indonesia Bersatu (RIB), Lisman Haasibuan, menyatakan bahwa pernyataan Rocky Gerung yang menghina Presiden Jokowi tidak etis dan menyebabkan reaksi negatif dari publik.
“Menghina Presiden dengan kata-kata kasar dan merendahkan adalah sebuah tindakan yang tidak pantas dan menciptakan kegaduhan serta keresahan di masyarakat,” ungkap Lisman kepada wartawan pada Selasa (1/8/2023).
Lisman juga menyoroti bahwa Rocky Gerung dalam pernyataannya di acara tersebut memprovokasi massa dan mengajak untuk menutup jalan tol pada tanggal 10 Agustus. Hal ini dianggap melanggar undang-undang karena dapat menyebabkan gangguan dan keresahan sosial.
Relawan Jokowi secara resmi melaporkan Rocky Gerung dan Refly Harun ke Polda Metro Jaya pada Senin (31/7/2023) malam. Laporan tersebut telah didaftarkan dengan nomor LP/B/4459/VII/2023/SPKT POLDA METRO JAYA tanggal 31 Juli 2023. Keduanya dilaporkan terkait Pasal 28 ayat 2 Jo Pasal 45 ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan/atau Pasal 156 KUHP dan/atau Pasal 160 KUHP dan/atau Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 dan/atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Pasal-pasal yang dilaporkan mencakup penyebaran informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA), serta penyebaran berita bohong yang dapat menerbitkan keonaran di kalangan rakyat.
Rocky Gerung sendiri memberikan tanggapannya terhadap laporan tersebut dengan menyatakan bahwa pandangan politiknya harus dihormati seperti dia menghormati pandangan para pemuji Presiden Joko Widodo. Tindakan hukum atas laporan ini akan menjadi wewenang pihak kepolisian setelah proses penyelidikan dan pemeriksaan terhadap semua pihak terkait selesai dilakukan.