Sanksi Tilang untuk Kendaraan Gagal Uji Emisi Mulai Diterapkan

Mulai hari ini, sanksi tilang akan diterapkan bagi warga yang kendaraannya gagal melewati uji emisi. Pembayaran tilang ini tidak berbeda dengan mekanisme tilang untuk pelanggaran lalu lintas lainnya.

Wadir Lantas Polda Metro Jaya, AKBP Doni Hermawan, mengatakan bahwa mekanisme tilang tidak akan berbeda dengan pelanggaran lalu lintas lainnya. Warga yang gagal uji emisi akan mendapatkan lembar tilang, di mana hasil uji emisi akan dicantumkan di sana. Lembar tilang ini akan diserahkan ke pengadilan.

Doni juga menjelaskan bahwa polisi hanya akan menyita SIM atau STNK dari pengendara yang kendaraannya tidak lolos uji emisi. SIM dan STNK tersebut akan dikembalikan setelah pembayaran tilang dilakukan.

Razia uji emisi hari ini dilakukan di lima titik lokasi di Jakarta, yaitu:

1. Jalan Pemuda, Jakarta Timur
2. Jalan RE Martadinata, Jakarta Utara
3. Taman Anggrek, Jakarta Barat
4. Terminal Blok M, Jakarta Selatan
5. Jalan Kemayoran, Jakarta Pusat

Warga yang mengendarai motor yang gagal uji emisi akan dikenai sanksi tilang sebesar Rp 250 ribu, sedangkan mobil yang tidak lolos uji emisi akan didenda sebesar Rp 500 ribu.

Langkah ini diambil sebagai upaya untuk meningkatkan kesadaran dan kepatuhan terhadap uji emisi kendaraan demi menjaga kualitas udara dan lingkungan yang lebih baik.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *