Sengketa Warisan Keluarga Properti Senilai Rp 50 Miliar Masuk Tahap Mediasi Terakhir

Surabaya, 9 Oktober 2025 — Pengadilan Negeri Surabaya hari ini menggelar sidang lanjutan kasus sengketa warisan yang melibatkan tiga ahli waris inti dari mendiang pengusaha properti terkemuka. Kasus ini menarik perhatian publik karena objek sengketa yang mencapai nilai fantastis, yakni sekitar Rp 50 miliar, berupa aset tanah, bangunan komersial, dan saham perusahaan.

Inti Konflik dan Upaya Mediasi

Sengketa ini berpusat pada keabsahan surat wasiat yang ditinggalkan mendiang. Pihak Penggugat (anak pertama) menuntut pembatalan wasiat tersebut, mengklaim bahwa dokumen itu dibuat di bawah tekanan dan tidak membagi harta warisan secara adil sesuai dengan hukum waris yang berlaku. Sementara itu, pihak Tergugat (anak kedua dan ketiga) bersikeras bahwa wasiat tersebut sah dan harus dilaksanakan.

  • Pentingnya Mediasi: Hakim Ketua menekankan pentingnya penyelesaian damai melalui mediasi sebelum kasus naik ke tahap pembuktian yang panjang dan mahal. Mediasi hari ini adalah kesempatan terakhir bagi para pihak untuk mencapai kesepakatan keluarga di luar pengadilan.
  • Objek Sengketa: Aset utama yang dipersengketakan adalah sebidang tanah strategis di pusat kota Surabaya yang nilainya terus meningkat pesat, serta 40% kepemilikan saham pada perusahaan pengembang properti keluarga.

Implikasi Hukum Waris

Kasus ini menjadi studi menarik dalam hukum perdata Indonesia, khususnya mengenai hukum waris perdata dan pembuktian wasiat cacat hukum. Jika mediasi gagal, putusan pengadilan akan bergantung pada kuatnya bukti-bukti, termasuk keterangan saksi ahli, yang dapat menentukan apakah wasiat tersebut benar-benar mencerminkan kehendak bebas dari pewaris. Konflik warisan seperti ini seringkali tidak hanya merugikan secara finansial, tetapi juga merusak hubungan keluarga secara permanen.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *