Serikat Buruh SBSI Protes Kebijakan Kenaikan Upah Tanpa Keterlibatan: Pemerintah Diminta Libatkan Serikat Buruh dalam Keputusan

Jakarta, Hallaw.com — Ketua Umum Serikat Buruh SBSI, Abednego Panjaitan, mengungkapkan protes terhadap kebijakan kenaikan upah yang dianggap tidak melibatkan serikat buruh. Panjaitan menilai perlu adanya evaluasi terhadap Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 tentang Pengupahan, terutama dalam menentukan upah di tingkat kabupaten/kota.
Menurut Panjaitan, kebijakan yang berlaku saat ini tidak melibatkan serikat buruh di tingkat kabupaten/kota, padahal seharusnya mereka terlibat dalam pembahasan. Ia menyoroti pentingnya partisipasi serikat buruh dalam menentukan upah, terutama melalui survei yang mencerminkan kondisi lapangan.
Kritik Panjaitan juga ditujukan pada penolakan Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap usaha menaikkan upah buruh. Ia menyatakan bahwa upaya peningkatan upah telah ditolak oleh MK.
Panjaitan menegaskan bahwa Prabowo Subianto adalah satu-satunya figur yang mendukung aspirasi buruh, menyoroti pandangan Prabowo terkait kenaikan gaji bagi berbagai profesi, termasuk buruh, PNS, jaksa, hakim, dan polisi. Ia mengapresiasi perhatian Prabowo terhadap kondisi buruh dan upayanya untuk meningkatkan kesejahteraan mereka.
Sebagai harapan ke depan, Abednego Panjaitan mengajak pemerintah untuk tidak mengambil keputusan sendiri terkait kebijakan kenaikan upah. Ia menekankan pentingnya melibatkan organisasi buruh dalam proses pengambilan keputusan guna memberikan kepastian hukum dan memenuhi aspirasi para buruh.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *