Si Kembar Rihana-Rihani Tertangkap oleh Polisi atas Kasus Penipuan Jual Beli iPhone senilai Rp 35 Miliar

Polda Metro Jaya dan Resmob Mabes Polri berhasil menangkap pasangan kembar, Rihana dan Rihani, yang merupakan tersangka dalam kasus penipuan jual beli iPhone dengan kerugian mencapai Rp 35 miliar. Penangkapan terhadap keduanya dilakukan di apartemen M Town Gading Serpong, Kabupaten Tangerang, yang berlangsung pada Selasa (4/7/2023).

Dalam foto-foto yang dirilis oleh detikcom, tampak Rihana dan Rihani sedang berada dalam sebuah kamar di apartemen tersebut. Mereka mengenakan pakaian berwarna biru motif garis dan merah muda, sedangkan di dalam kamar sudah ada penyidik dari Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya. Tim yang menangkap keduanya dipimpin langsung oleh Wadir Reskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Imam Yulisdiyanto.

Terdapat beberapa petinggi kepolisian yang turut hadir dalam penangkapan ini, di antaranya Kasubdit Ranmor Kompol Yuliansyah, Kasubdit Resmob AKBP Titus Yudho Ully, dan Kanit 2 Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kompol Maulana Mukarom, serta beberapa penyidik lainnya.

Kombes Hengki Haryadi, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, ketika dihubungi mengatakan, “Rihana dan Rihani baru saja ditangkap di M Town Residence Gading Serpong oleh tim Resmob Polda Metro Jaya. Tim penangkapan ini berada di bawah koordinasi Wadir Reskrimum PMJ, AKBP Imam.” Saat ini, keduanya sedang dalam proses pemindahan ke Polda Metro Jaya.

Sebelum ditangkap, pasangan kembar ini menjadi buronan polisi. Keduanya masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Polda Metro Jaya. Kasus ini kemudian ditangani oleh Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Kombes Hengki Haryadi menjelaskan bahwa Rihana dan Rihani sudah ditetapkan sebagai tersangka, dan Polda Metro Jaya telah membentuk tim khusus untuk memburu keberadaan mereka.

“Hingga saat ini, kami terus melakukan pengejaran terhadap kedua pelaku penipuan ini,” ujar Hengki Haryadi kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, pada Jumat (9/6).

Dalam kasus penipuan jual beli iPhone ini, Rihana dan Rihani diduga melakukan tindakan penipuan dengan nilai kerugian yang mencapai Rp 35 miliar. Penangkapan mereka menunjukkan upaya keras aparat penegak hukum dalam menindak pelaku kejahatan, terutama dalam kasus-kasus penipuan yang merugikan banyak orang.

Informasi ini disampaikan dengan berdasarkan data yang ada hingga saat ini. Perlu diingat bahwa informasi ini mungkin sudah tidak akurat atau telah ada perkembangan lebih lanjut setelah pengetahuan saya terakhir pada September 2021. Untuk mendapatkan informasi terkini dan akurat mengenai kasus ini, disarankan untuk mengikuti sumber berita terpercaya atau menghubungi pihak berwenang yang berkompeten.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *