Sidang Gugatan Batas Usia Calon Presiden dan Wakil Presiden di MK Batal Mendengarkan Keterangan Ahli

Jakarta – Sidang lanjutan terkait gugatan batas usia calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) di Mahkamah Konstitusi (MK) pada hari ini, Selasa (22/8/2023), batal mendengarkan keterangan ahli. Sidang dipimpin langsung oleh Ketua MK Anwar Usman dan berlangsung selama kurang dari 10 menit.

Ketua MK Anwar Usman menjelaskan bahwa agenda sidang kali ini adalah mendengarkan keterangan ahli dari termohon Nomor 51, yaitu Doktor Abdul Khair Ramadhan, S.H., M.H. Namun, pihak pemohon 55 dan kuasa presiden membatalkan kehadiran ahli dalam sidang ini.

Dalam penjelasannya, salah satu kuasa hukum Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengatakan bahwa mereka memutuskan untuk tidak menghadirkan ahli berdasarkan arahan dari pimpinan.

Ketika ditanya siapa yang dimaksud dengan pimpinan, anggota kuasa hukum Presiden menjelaskan bahwa keputusan ini diambil atas dasar keputusan tim kuasa presiden.

Anwar Usman melanjutkan bahwa ada tiga permohonan untuk menjadi pihak terkait, yaitu Evi Anggita Rahma dan kawan-kawan, Raikhan Vicky Fansuri dan Sultan Babarsyah, serta Oktavianus Rasul Bala. Majelis sudah bermusyawarah mengenai permohonan tersebut dan akan mendengarkan keterangan pihak terkait pada sidang yang akan datang.

Isi agenda dan kegiatan yang akan datang akan diinformasikan melalui surat panggilan oleh panitera. Sidang hari ini kemudian diakhiri oleh Anwar Usman dengan menyatakan bahwa agenda sidang telah selesai.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *