Sidang Pembacaan Tuntutan Tertunda, PN Jaksel Bantah Ada Unsur Kesengajaan

Jakarta – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menegaskan bahwa penundaan sidang pembacaan tuntutan terdakwa Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas tidak memiliki unsur kesengajaan untuk membuat penanganan kasus ini berlarut-larut. Menurut PN Jaksel, pembacaan tuntutan merupakan kewenangan dari jaksa penuntut umum.

Pejabat humas PN Jaksel, Djuyamto, menjelaskan bahwa pada persidangan pada Kamis, 10 Agustus 2023, jaksa penuntut umum belum siap untuk membacakan tuntutan terhadap kedua terdakwa. Majelis hakim kemudian memberi kesempatan kepada jaksa untuk menyiapkan tuntutan terkait kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora (17).

Djuyamto menegaskan bahwa penundaan pembacaan tuntutan adalah keputusan yang ada dalam wilayah kewenangan jaksa penuntut umum. Ketika jaksa dalam persidangan menyatakan bahwa mereka belum siap dengan tuntutan yang akan dibacakan, majelis hakim memberikan kesempatan untuk menunda persidangan.

Pada sidang sebelumnya, majelis hakim telah menunda sidang pembacaan tuntutan Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas pada Kamis, 10 Agustus, karena jaksa belum siap membacakan berkas tuntutan. Sidang tuntutan kemudian dijadwalkan ulang pada Selasa, 15 Agustus 2023.

Ayah Cristalino David Ozora, Jonathan Latumahina, mengungkapkan rasa kekecewaannya terkait penundaan sidang tuntutan. Ia juga mencatat bahwa pengacara dari terdakwa tidak hadir secara lengkap seperti biasanya.

Jonathan Latumahina mengungkapkan bahwa perkara penganiayaan terhadap anaknya seharusnya bisa diselesaikan dengan cepat, mengingat kasus ini bukan merupakan perkara mega-skandal. Ia menyatakan bahwa fakta-fakta hukum dalam kasus ini telah terungkap dalam persidangan sebelumnya.

Dengan penundaan sidang tuntutan ini, kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora terus bergulir di pengadilan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *