Jakarta, Hallaw.com — Kediaman Inara Rusli, yang terletak di kawasan Green Puri Jakarta, menjadi pusat perhatian saat pihak Pengadilan Agama (PA) Jakarta Barat menggelar sidang pemeriksaan setempat pada Jumat, 13 Oktober 2023. Sidang ini berkaitan dengan tuntutan harta gana-gini yang diajukan oleh Inara Rusli terhadap mantan suaminya, Virgoun.
Arjana Bagaskara, kuasa hukum Inara Rusli, menjelaskan bahwa sidang pemeriksaan setempat ini dihadiri oleh majelis hakim, panitera pengganti, serta kuasa hukum dari Virgoun. Agenda sidang tersebut adalah untuk memeriksa objek tuntutan harta bersama yang ada dalam gugatan pihak penggugat, yakni satu rumah dan satu kendaraan. Majelis hakim dan panitera pengganti telah memeriksa aset-aset tersebut untuk memastikan keberadaan serta nomor rangkanya, sesuai dengan tuntutan Inara Rusli.
Sayangnya, dalam kesempatan ini, Inara Rusli memilih untuk tidak menemui awak media. Eks personel girlband Bexxa tersebut mengalami kondisi kesehatan yang tidak fit. Tim kuasa hukum Inara Rusli, yang juga hadir dalam sidang, menyatakan bahwa pertimbangan privasi Inara Rusli dan lingkungannya menjadi alasan bagi ketidakhadirannya dalam interaksi media.
Sementara Virgoun, meskipun terdakwa dalam kasus ini, tidak hadir dalam sidang pemeriksaan setempat tersebut. Namun, ia diwakili oleh kuasa hukumnya. Sidang berikutnya di Pengadilan Agama (PA) Jakarta Barat dijadwalkan pada Rabu pekan depan dan akan mencakup pemeriksaan saksi ahli dari pihak Inara Rusli sebagai penggugat. (uc/khn).