Siswi SD Kelas 1 di Banyuwangi, Usia 7 Tahun, Jadi Korban Pemerkosaan oleh Tetangga Sendiri

Banyuwangi, 25 September 2023 – Seorang siswi SD kelas 1 berusia 7 tahun di Banyuwangi menjadi korban pemerkosaan oleh seorang pemuda yang juga merupakan tetangga mereka. Pelaku, berinisial MNA (19) yang merupakan warga Kecamatan Banyuwangi, telah ditangkap dan ditahan setelah keluarga korban melaporkan peristiwa tersebut kepada polisi.

Kasat Reskrim Polresta Banyuwangi, Kompol Agus Sobarnapraja, menjelaskan bahwa pelaku melakukan pemerkosaan pada hari Sabtu (23/9) di rumah korban. Kejadian tersebut terjadi saat kedua orang tua korban sedang bekerja, dan hanya ada adik korban yang berusia 5 tahun yang menemaninya di rumah.

Akibat pemerkosaan tersebut, korban mengalami pendarahan di bagian kemaluannya. Ibunya yang mengetahui hal ini segera menghubungi suaminya yang saat itu sedang bekerja. Ayah korban kembali ke rumah untuk memeriksa anaknya dan kemudian membawanya ke RSUD Blambangan setelah melihat kondisi pendarahan yang parah.

Agus menjelaskan bahwa awalnya korban berbohong dengan mengaku bahwa ia dicakar oleh kucing. Namun, setelah ditekan oleh orang tuanya, korban akhirnya mengaku bahwa ia telah diperkosa oleh pelaku.

Setelah mengetahui pemerkosaan tersebut, orang tua korban mencoba mencari pelaku. Beberapa jam kemudian, pelaku berhasil ditemukan di wilayah Kecamatan Giri dan kemudian diamankan oleh pihak kepolisian.

Pelaku saat ini telah ditahan dan akan dihadapkan pada proses hukum. Agus menjelaskan bahwa pelaku akan dijerat dengan pasal 81 ayat (1) atau (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang perlindungan anak, yang mengatur tindakan pemerkosaan terhadap anak. Ancaman hukuman maksimal yang dapat dikenakan kepada pelaku adalah 15 tahun penjara.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *