Jakarta – Kasus kontroversial mengenai pemotretan telanjang tanpa busana saat body checking terhadap finalis Miss Universe Indonesia 2023 telah memunculkan pengungkapan sosok yang menginisiasi tindakan tersebut. Kuasa hukum korban, Mellisa Anggraeni, mengungkapkan bahwa Chief Operating Officer (COO) Miss Universe Indonesia adalah sosok yang menginisiasi pemotretan tersebut. Namun, identitas COO tersebut belum diungkap secara detail.
Mellisa Anggraeni menyatakan bahwa COO tersebut akan dilaporkan dalam kasus tersebut dan perannya akan diselidiki oleh pihak berwenang untuk memastikan kesesuaian informasi yang disampaikan oleh korban.
Pengungkapan ini muncul setelah polisi mengungkap bahwa pemotretan telanjang tanpa busana tersebut dilakukan oleh seseorang yang tidak memiliki kapasitas dan bukan ahli medis. Proses pemotretan juga disaksikan oleh beberapa pria dan saksi lainnya yang ada di lokasi.
Atas kejadian tersebut, korban dan pihak terkait melaporkan kasus ini kepada pihak kepolisian dengan nomor laporan LP/B/4598/VII/2023 SPKT POLDA METRO JAYA. Mereka melaporkan dugaan pelecehan seksual berdasarkan Pasal 4, 5, dan 6 Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), serta melibatkan Pasal 14 dan 15 Undang-Undang TPKS. Pelecehan seksual tersebut dilaporkan terjadi pada tanggal 1 Agustus.
Direktur Miss Universe Indonesia, Poppy Capella, juga memberikan respons terkait kasus ini. Ia mengakui menerima kritik dari masyarakat dan menganggap setiap komentar, baik pujian maupun kritik, sebagai hal yang penting dalam membangun narasi Miss Universe. Poppy Capella menyampaikan terima kasih kepada semua yang telah berbagi pandangan dan perasaan terkait kasus ini.
Kasus ini mencerminkan pentingnya penegakan hukum dan perlindungan terhadap hak-hak individu dalam situasi apa pun. Selain itu, kontroversi ini juga memperlihatkan bagaimana pengelolaan kontes kecantikan harus memastikan standar etika dan perlakuan yang menghormati martabat dan privasi peserta.