Skandal Korupsi Pengadaan Tempat Cuci Tangan di Dinas Pendidikan Aceh: Uang Senilai Rp603,9 Juta Disita

Banda Aceh, Selasa – Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Aceh telah berhasil menyita sejumlah uang senilai Rp603,9 juta dalam rangka penyelidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pengadaan tempat cuci tangan atas wastafel di Dinas Pendidikan Aceh. Proyek pengadaan tersebut dilaporkan memiliki anggaran mencapai Rp43,7 miliar.

Dalam keterangan yang diberikan oleh Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Aceh, Kombes Pol Winardy, diketahui bahwa pengadaan tempat cuci tangan ini dilaksanakan dalam situasi pandemi COVID-19. Anggaran untuk proyek tersebut berasal dari dana refocusing COVID-19 yang diperuntukkan kepada sekolah menengah atas, sekolah menengah kejuruan, dan sekolah luar biasa di seluruh Provinsi Aceh.

Pengadaan tempat cuci tangan ini menjadi sorotan setelah ditemukan adanya potensi tindak pidana korupsi. Dari total anggaran yang dialokasikan, uang senilai Rp603,9 juta berhasil disita oleh penyidik, terdiri dari sejumlah sumber. Dari jumlah tersebut, Rp315 juta diambil dari Dinas Pendidikan Aceh, Rp241 juta dari pelaksana kontrak, dan Rp47,9 juta dari konsultan pengawas.

Winardy mengungkapkan bahwa kasus ini telah ditingkatkan ke tahap penyidikan, dan pihak penyidik tengah bekerja untuk menetapkan tersangka setelah menerima hasil perhitungan kerugian negara dari Badan Pengawasan Keuangan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Aceh.

Hasil perhitungan tersebut menunjukkan bahwa kerugian negara yang diakibatkan oleh dugaan korupsi dalam pengadaan tempat cuci tangan mencapai Rp7,2 miliar, dari total nilai proyek sebesar Rp43,7 miliar. Kerugian ini dihitung berdasarkan kekurangan volume dan mutu pekerjaan pembuatan tempat cuci tangan pada berbagai sekolah di seluruh Aceh, yang melibatkan 390 paket pekerjaan.

Proyek pengadaan wastafel ini seharusnya memberikan manfaat besar dalam menjaga kebersihan dan kesehatan di lingkungan sekolah, terutama di tengah pandemi COVID-19. Namun, skandal korupsi ini mengungkapkan adanya potensi penyalahgunaan dana yang seharusnya digunakan untuk kepentingan publik.

Pihak berwenang terus melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap fakta-fakta yang terkait dengan kasus ini. Skandal korupsi ini menjadi peringatan penting bagi pemerintah dan masyarakat tentang pentingnya transparansi, akuntabilitas, dan pengawasan yang ketat dalam penggunaan dana publik, terutama dalam situasi darurat seperti pandemi COVID-19.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *