Sorotan Publik: Video Dugaan Uang Damai Tilang Polisi di Palangka Raya Viral, Pakar Hukum Angkat Bicara

Palangka Raya – Sebuah video yang merekam dugaan praktik pungutan liar atau “uang damai” saat penindakan tilang oleh oknum anggota kepolisian di kawasan Bundaran Besar Palangka Raya, Kalimantan Tengah, menjadi viral dan memicu sorotan tajam dari publik. Video tersebut tersebar luas di media sosial, menimbulkan kritik keras terhadap citra institusi Polri.

Dugaan Pungli dalam Penindakan Tilang

Dalam video tersebut, terlihat seorang anggota kepolisian yang sedang melakukan penindakan terhadap pengendara yang diduga melanggar aturan lalu lintas. Narasi yang menyertai video mengklaim bahwa terjadi negosiasi yang berujung pada pemberian sejumlah uang dari pengendara kepada oknum polisi tersebut, di luar mekanisme denda tilang resmi yang disetorkan ke kas negara.

  • Reaksi Publik: Video tersebut memicu kemarahan publik. Warganet menilai praktik seperti ini merusak integritas aparat penegak hukum dan mencederai rasa keadilan.

  • Tindak Lanjut Kepolisian: Pihak Kepolisian Daerah (Polda) Kalimantan Tengah menyatakan telah menerima laporan video viral ini dan berjanji akan melakukan penyelidikan internal secara menyeluruh untuk menguji kebenaran dugaan pungutan liar tersebut.

Tanggapan Pakar Hukum

Menanggapi fenomena ini, seorang Pakar Hukum Pidana ([Nama Pakar Hukum, tidak disebutkan dalam ringkasan]) turut angkat bicara.

  • Pelanggaran Etika dan Hukum: Pakar hukum menegaskan bahwa jika terbukti, praktik “uang damai” ini merupakan pelanggaran berat, baik secara Kode Etik Profesi Polri maupun hukum pidana. Tindakan ini dapat dikategorikan sebagai Pungutan Liar (Pungli) atau Gratifikasi yang dilarang.

  • Mekanisme Tilang Resmi: Pakar mengingatkan bahwa mekanisme tilang yang benar harus melalui proses resmi, di mana pelanggar harus membayar denda tilang melalui bank ke kas negara, bukan diserahkan langsung kepada petugas di lapangan.

  • Pentingnya Sanksi Tegas: Diharapkan, institusi kepolisian dapat menjatuhkan sanksi yang tegas dan transparan, baik sanksi disiplin, kode etik, maupun sanksi pidana, kepada oknum yang terbukti melakukan pelanggaran demi memulihkan kepercayaan masyarakat.

Kasus ini menjadi momentum bagi Polri untuk terus berbenah dan memastikan proses penindakan hukum berjalan sesuai aturan, bebas dari praktik korupsi.


Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *