Tambah Lagi Terpidana Mati di Indonesia Dipulangkan ke Negara Asal

Jakarta – Pemerintah Indonesia memutuskan untuk memulangkan terpidana mati Serge Areski Atlaoui, warga negara Prancis, ke negaranya. Pemulangan Atlaoui ini akan dilakukan bulan depan.

Proses pemulangan ini dapat terjadi berkat penandatanganan nota kesepakatan antara pemerintah Indonesia dan Prancis, yang menetapkan Atlaoui akan dipulangkan pada 4 Februari.

“Indonesia bertanggung jawab untuk mengantar Atlaoui sampai ke bandara, memasukkan ke pesawat, dan dia akan dijemput oleh aparat keamanan Prancis sampai tiba di negaranya,” kata Menko Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra dalam konferensi pers di kantornya di Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (24/1/2025).

Setelah Atlaoui dipulangkan, tanggung jawab atas pidananya berpindah ke otoritas Prancis. Prancis setuju untuk mengubah vonis mati Atlaoui menjadi hukuman maksimal 30 tahun penjara. Namun, apakah Presiden Prancis akan memberikan grasi atau amnesti kepada Atlaoui merupakan hak prerogatif pemerintah Prancis.

Atlaoui divonis mati karena terlibat dalam kasus pabrik narkoba yang digerebek polisi pada 11 November 2005. Ia disebut sebagai ‘ahli kimia’. Polisi menyita berton-ton bahan pembuat ekstasi, 148 kilogram sabu, dan sejumlah mesin pembuat ekstasi. Kasus ini begitu besar sehingga Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) sempat meninjau lokasi karena merupakan pabrik narkoba terbesar ketiga di dunia.

Dalam persidangan, Atlaoui bersikeras bahwa dia tidak bersalah, mengklaim sedang memasang mesin di tempat yang dikiranya adalah pabrik akrilik.

Pada April 2015, Atlaoui sudah dibawa ke lokasi eksekusi mati, namun di menit-menit terakhir, dia diminta balik badan sehingga lolos dari peluru eksekutor.

Atlaoui mendaftarkan perlawanan terhadap keputusan presiden terkait grasi ke Pengadilan Tata Usaha Negara di menit terakhir batas pengajuan, yaitu Kamis, 23 April 2015, pukul 16.00 WIB. Hingga kini, Serge Areski, Dorfin Felix, dan tujuh gembong narkoba komplotannya masih hidup di Lapas Nusakambangan, Jawa Tengah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *