Jakarta, 9 Oktober 2025 — Kabar baik datang dari sektor energi. Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah memastikan bahwa tarif dasar listrik untuk periode Triwulan IV (Oktober-Desember) 2025 akan tetap berlaku, tidak mengalami kenaikan.
Keputusan ini diambil dengan mempertimbangkan kondisi ekonomi domestik, terutama untuk menjaga daya beli masyarakat dan stabilitas harga.
Komitmen Subsidi dan Peningkatan Infrastruktur
Meskipun tarif listrik dipastikan tidak berubah—khususnya untuk 25 golongan pelanggan nonsubsidi dan 9 golongan pelanggan bersubsidi—pemerintah tetap berkomitmen mendorong penguatan infrastruktur ketenagalistrikan.
Menteri ESDM, dalam keterangannya, menjelaskan bahwa pemerintah akan tetap mengalokasikan subsidi yang signifikan kepada PT PLN (Persero) untuk menutupi selisih antara harga pokok penyediaan (HPP) listrik dan tarif yang dibayarkan pelanggan. Keputusan ini diambil setelah mempertimbangkan empat faktor utama: nilai tukar Rupiah terhadap Dolar AS, harga minyak mentah Indonesia (ICP), inflasi, dan harga batu bara acuan (HBA).
Akselerasi EBT Tetap Berjalan
Keputusan menahan tarif ini tidak akan menghambat langkah percepatan Energi Baru dan Terbarukan (EBT). PLN tetap didorong untuk melanjutkan akselerasi penggunaan EBT, sejalan dengan target ambisius dalam Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL) 2025–2034 yang baru diumumkan.
RUPTL terbaru ini menekankan pada pembangunan pembangkit listrik ramah lingkungan dan perluasan jaringan transmisi ke daerah-daerah terpencil, demi mewujudkan target Indonesia Emas 2045 dan memastikan akses listrik merata hingga ke pelosok desa.