TB Hasanuddin: Kenaikan Pangkat Teddy Tak Biasa karena Pakai Surat Perintah

Jakarta – Anggota Komisi I DPR RI Fraksi PDIP, TB Hasanuddin, mengatakan kenaikan pangkat Seskab Teddy Indra Wijaya tak biasa lantaran memakai surat perintah. Ia menyebut biasanya kenaikan pangkat berdasarkan surat keputusan, bukan perintah.

“Saya, saya mengutip juga pendapat dari Panglima TNI ya, ya harus, harus keluar juga dari prajurit TNI. Saya baru ngeh, ternyata Panglima TNI itu tidak mengeluarkan surat keputusan, tapi mengeluarkan surat perintah bahwa Mayor Teddy diperintahkan untuk naik menjadi letnan kolonel,” kata TB Hasanuddin di gedung DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (11/3/2025).

Ia menilai semestinya kenaikan pangkat diikuti surat keputusan. TB Hasanuddin menilai keputusan itu di luar kebiasaan pada umumnya.

“Biasanya kalau naik pangkat itu surat keputusan berdasarkan ini, ini, ini usul kenaikan pangkat tadi ini, maka diputuskan 1, 2, 3, 4 itu naik pangkat. Ini tidak, diperintahkan pada Mayor Teddy naik menjadi Letnan Kolonel,” ungkap TB Hasanuddin.

“Saya pernah bicara bahwa itu di luar kebiasaan, seseorang naik pangkat melalui surat perintah, surat perintah itu adalah penugasan biasanya, tugas operasi pakai surat perintah begitu ya,” tambahnya.

Diketahui, Teddy Indra Wijaya mendapatkan promosi kenaikan pangkat satu tingkat lebih tinggi dari mayor menjadi letkol. Kenaikan pangkat Letkol Teddy tertuang dalam Surat Perintah Nomor Sprin/674/II/2025 yang dikeluarkan Markas Besar (Mabes) TNI Angkatan Darat (AD).

Kenaikan pangkat itu berdasarkan Keputusan Panglima TNI Nomor Kep/238/II/2025 tanggal 25 Februari 2025 tentang Penetapan Kenaikan Pangkat Reguler Percepatan (KPRP). Kadispenad Brigjen TNI Wahyu Yudhayana mengatakan keputusan tersebut sudah diteken sesuai aturan yang berlaku.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *