Jakarta – Terdakwa Mario Dandy Satriyo menyampaikan permohonan maafnya kepada mantan kekasihnya dengan inisial AG serta kepada orang tua AG dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (22/8/2023). Mario terlibat dalam kasus penganiayaan terhadap David Ozora.
Dalam nota pembelaannya atau pleidoi, Mario mengakui kesalahannya dan meminta maaf kepada AG dan orang tuanya karena telah mengecewakan kepercayaan yang diberikan dan membuat kekecewaan yang begitu besar. Dia mengatakan bahwa hubungannya dengan AG kini terpisah oleh jarak dan waktu serta merasakan kerinduan yang mendalam.
Mario juga menyampaikan bahwa dia tidak pernah membayangkan hubungannya dengan AG akan menghadapi cobaan yang berat akibat perbuatannya. Ia merasa menyesal karena perbuatannya juga membuat AG terseret dalam kasus penganiayaan tersebut.
Mario kemudian mengungkapkan bahwa alasan di balik penganiayaan terhadap David Ozora adalah karena ia mendengar kabar bahwa AG telah mengalami perlakuan tak elok dari David. Namun, ia menyesal atas tindakan kekerasan yang ia lakukan dan berdoa agar mereka dapat melewati masa sulit ini dengan kekuatan.
Selain itu, Mario juga meminta maaf kepada temannya Shane Lukas yang juga terdakwa dalam kasus penganiayaan tersebut. Ia mengucapkan permohonan maaf kepada Shane karena temannya tersebut harus menghadapi masalah hukum tanpa mengetahui banyak tentang permasalahan ini.
Mario berharap untuk mendapatkan putusan yang adil dan berharap dapat mengubah dirinya menjadi lebih baik. Dalam perkara ini, Mario dituntut hukuman penjara selama 12 tahun dan harus membayar restitusi sekitar Rp120 miliar. Shane Lukas juga dituntut hukuman penjara selama lima tahun.