Tersangka Jalani Rehabilitasi, JAM-Pidum Menyetujui Restorative Justice 1 Perkara Narkotika dari Kejati Kalsel

Jakarta – Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Kejaksaan Agung, Prof. Dr. Asep Nana Mulyana, menyetujui pelaksanaan rehabilitasi untuk satu kasus penyalahgunaan narkotika melalui pendekatan keadilan restoratif (Restorative Justice). Kasus ini diajukan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Hulu Sungai Tengah, yang berada di wilayah hukum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Selatan (Kalsel).

Persetujuan ini diberikan untuk tersangka bernama Sapri alias Apringbin Basuni (Alm), yang disangkakan melanggar Pasal 112 Ayat (1) atau Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Beberapa pertimbangan yang mendasari keputusan ini adalah:

  1. Hasil Pemeriksaan Forensik: Hasil lab forensik menunjukkan tersangka positif menggunakan narkotika.
  2. Peran Tersangka: Hasil penyidikan menetapkan tersangka sebagai pengguna akhir (end user) dan tidak terlibat dalam jaringan pengedaran gelap narkotika.
  3. Hasil Asesmen: Asesmen terpadu mengklasifikasikan tersangka sebagai pecandu atau korban penyalahgunaan narkotika.
  4. Riwayat Hukum: Tersangka belum pernah dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan belum pernah menjalani rehabilitasi lebih dari dua kali.
  5. Status Peran: Tersangka tidak berperan sebagai produsen, bandar, pengedar, maupun kurir.

Dengan disetujuinya pendekatan restorative justice, tersangka diwajibkan menjalani proses rehabilitasi untuk pemulihan dari ketergantungan narkotika. Sebagai tindak lanjut, JAM-Pidum meminta Kepala Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Tengah untuk segera menerbitkan Surat Ketetapan Penyelesaian Perkara Berdasarkan Keadilan Restoratif.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *