Jakarta, Hallaw — Bareskrim Polri mengungkapkan bahwa salah satu tersangka dalam kasus dugaan match fixing atau pengaturan hasil pertandingan pada Liga 2 periode 2018, yang memiliki inisial AS, saat ini berstatus buron. AS, yang sebelumnya bertugas sebagai kurir uang dalam kasus tersebut, telah dimasukkan dalam daftar pencarian orang (DPO).
Ketua Satgas Antimafia Bola, Irjen Asep Edi Suheri, mengungkapkan informasi ini dalam konferensi pers di Jakarta pada Rabu (12/10). Ia menyatakan bahwa pihak berwenang sedang berupaya mencari dan menangkap AS yang saat ini buron.
Hingga saat ini, penyidik telah memeriksa 16 saksi untuk mendalami kasus match fixing ini. Selain itu, penyelidikan masih terus berlanjut untuk mencari praktik match fixing lainnya dalam sepak bola Indonesia.
Pada hari tersebut, Bareskrim Polri juga menetapkan dua tersangka baru dalam kasus match fixing Liga 2 periode 2018, yaitu VW dan DR. Kedua tersangka ini terbukti sebagai pemberi suap. Mereka dijerat dengan Pasal 2 UU No. 11 tahun 1980 tentang tindak pidana suap juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, dengan ancaman pidana hingga 5 tahun penjara dan denda maksimal Rp15 juta.
Kasus match fixing ini melibatkan sejumlah pihak yang diduga terlibat dalam mengatur hasil pertandingan di Liga 2 pada tahun 2018. Dengan tambahan dua tersangka baru, total tersangka dalam kasus ini mencapai delapan orang. Penyelidikan terus berlanjut untuk membongkar lebih banyak detail terkait kasus ini dan mengatasi praktik match fixing dalam dunia sepak bola di Indonesia. (uc/khn).