Jakarta – Alwi Husen Maolana, tersangka dalam kasus penyebaran konten porno untuk balas dendam atau revenge porn di Pandeglang, telah mengajukan permohonan kasasi. Keluarga korban berpendapat bahwa ini adalah hak Alwi, namun mereka menekankan pentingnya menjaga rasa keadilan terutama untuk korban.
Kakak korban, Iman Zanatul Haeri, berharap Mahkamah Agung (MA) akan mempertimbangkan rasa keadilan bagi korban dalam mengambil keputusan mengenai kasasi ini. Iman juga mengajak masyarakat untuk memantau perkembangan kasus ini dan menegaskan pentingnya menjaga hukum untuk mewakili rasa keadilan masyarakat.
Sebelumnya, Alwi Husen Maolana mengajukan permohonan kasasi dengan alasan ada kejanggalan selama proses persidangan di Pengadilan Negeri Pandeglang. Hal ini berkaitan dengan penghapusan hukuman hak menggunakan internet terdakwa selama 8 tahun oleh Pengadilan Tinggi Banten.
Sebagaimana diungkapkan dalam putusan Pengadilan Tinggi Banten, Alwi tetap dihukum 6 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 3 bulan. Putusan tersebut mengenai pidana tambahan terdakwa. Alwi dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan informasi elektronik yang memiliki muatan melanggar kesusilaan.
Kasus ini menciptakan sorotan publik dan menggarisbawahi pentingnya perlindungan terhadap privasi dan keadilan, terutama dalam kasus penggunaan media digital untuk balas dendam seperti “revenge porn.”