Terungkap! Mediasi Gugatan Gibran Gagal Total Akibat Persyaratan Damai dari Penggugat

JAKARTA, 13 Oktober 2025 – Upaya mediasi dalam kasus gugatan perdata terhadap Gibran Rakabuming Raka dinyatakan gagal total. Kegagalan ini dikonfirmasi oleh kuasa hukum Gibran yang mengungkapkan bahwa pihak penggugat mengajukan persyaratan damai yang dinilai tidak dapat dipenuhi oleh pihak tergugat.

Mediasi yang difasilitasi oleh Pengadilan Negeri (PN) ini merupakan prosedur wajib yang harus dilalui sebelum perkara gugatan dapat dilanjutkan ke tahap pembuktian. Namun, proses perundingan damai antara kedua belah pihak berakhir buntu.

 

Persyaratan Damai yang Dinilai Mustahil

 

Kuasa hukum Gibran menjelaskan bahwa pihak mereka telah berupaya menemukan titik tengah, namun penggugat bersikeras dengan syarat-syarat tertentu yang substansinya sangat memberatkan dan tidak realistis untuk dilaksanakan.

“Kami sudah mencoba hadir dengan iktikad baik, tapi dari pihak penggugat mengajukan persyaratan damai yang kami anggap tidak feasible (layak) dan tidak mungkin kami penuhi,” ujar kuasa hukum Gibran kepada wartawan setelah proses mediasi.

Meski demikian, kuasa hukum tersebut menolak untuk merinci lebih lanjut mengenai bentuk atau isi persis dari persyaratan yang diajukan oleh pihak penggugat. Mereka hanya menegaskan bahwa tuntutan tersebut berada di luar batas kewenangan dan kemampuan klien mereka untuk memenuhinya.

 

Gugatan Dilanjutkan ke Tahap Pembuktian

 

Dengan kegagalan mediasi ini, Majelis Hakim PN Jakarta Utara secara resmi akan melanjutkan proses persidangan ke tahap berikutnya, yakni pembacaan gugatan dan jawaban, serta proses pembuktian.

Kasus gugatan perdata terhadap Gibran Rakabuming Raka ini sendiri sebelumnya diajukan terkait dengan isu-isu tertentu yang menjadi sorotan publik. Kegagalan mediasi memastikan bahwa sengketa ini akan bergulir lebih panjang di meja hijau, di mana masing-masing pihak akan saling beradu argumen dan bukti di hadapan Majelis Hakim.

Sidang selanjutnya akan dijadwalkan dalam waktu dekat dengan agenda pembacaan gugatan, menandai dimulainya babak baru dalam proses hukum perkara ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *