Jakarta, Hallaw.com — Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) dan Persatuan Advokat Nusantara telah mengajukan laporan terkait dugaan adanya kolusi dan nepotisme dalam keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai batas usia calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres). Laporan ini ditujukan kepada sejumlah pihak, termasuk Ketua MK Anwar Usman, Presiden Joko Widodo (Jokowi), calon wakil presiden yang diusung oleh Gibran Rakabuming, dan Ketua Umum PSI Kaesang Pangarep. Laporan ini disampaikan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Koordinator pelapor, Erick S Paat, menjelaskan bahwa dugaan utama berkaitan dengan kedudukan Anwar Usman sebagai Ketua MK sekaligus ketua majelis hakim dalam sidang yang membahas batasan usia capres-cawapres. Lebih lanjut, dalam beberapa permohonan uji materi di MK, terdapat nama Gibran Rakabuming yang diajukan sebagai pihak yang berkepentingan. Begitu juga dengan PSI yang melakukan permohonan uji materi, dan Kaesang Pangarep menjabat sebagai Ketua Umum PSI.
Erick juga menyoroti posisi Anwar Usman sebagai adik ipar Jokowi, sehingga ia juga merupakan paman dari Gibran dan Kaesang. Hal ini dianggap sebagai konflik kepentingan, terutama mengingat UU Kekuasaan Kehakiman melarang ketua majelis hakim untuk menjabat sekaligus sebagai ketua MK. Erick berpendapat bahwa Anwar Usman seharusnya mengundurkan diri dari salah satu jabatan tersebut.
Menurut Erick, ada unsur kesengajaan yang dilakukan oleh Anwar Usman, Jokowi, Gibran, dan Kaesang dalam hal ini. Laporan ini telah diterima oleh KPK, dan TPDI serta Persatuan Advokat Nusantara menunggu tindak lanjut dari lembaga tersebut. Mereka berharap agar KPK dapat bertindak cepat dalam penanganan kasus ini, karena penundaan dapat memunculkan masalah yang lebih besar di kemudian hari.