SIDOARJO, 10 Oktober 2025 – Kasus ambruknya bangunan musala di Pondok Pesantren (Ponpes) Al Khoziny, Sidoarjo, Jawa Timur, yang tragisnya menewaskan sejumlah santri dan melukai puluhan lainnya, telah dinaikkan statusnya ke tahap penyidikan oleh Polda Jawa Timur. Peningkatan status ini menunjukkan adanya dugaan kuat tindak pidana dalam insiden tersebut.
Fokus Penyelidikan: Kelalaian dan Bangunan Tak Berizin
Polda Jatim kini fokus mengumpulkan alat bukti dan keterangan untuk menetapkan tersangka yang bertanggung jawab atas ambruknya bangunan tersebut. Sejauh ini, polisi telah memeriksa sedikitnya 17 saksi dari pihak pondok, kontraktor, dan pihak terkait lainnya.
Dugaan utama yang menjadi fokus penyidikan adalah:
- Kelalaian yang menyebabkan hilangnya nyawa (Pasal 359 KUHP dan/atau Undang-Undang Perlindungan Konsumen/Bangunan Gedung).
- Kualitas Bangunan: Penyelidikan mendalam mencakup pemeriksaan material dan struktur bangunan yang diduga tidak memenuhi standar keselamatan.
- Izin Bangunan: Terungkap bahwa ribuan pesantren, termasuk Ponpes Al Khoziny, tidak memiliki Persyaratan Bangunan Gedung (PBG) atau Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang sah, menjadikan bangunan tersebut ilegal dan berisiko tinggi.
Desakan Restitusi bagi Korban
Seiring berjalannya penyidikan, Indonesia Corruption Watch (ICJR) dan lembaga pemerhati hukum lainnya mendesak agar aparat hukum tidak hanya fokus pada penetapan tersangka, tetapi juga pada aspek pemulihan korban.
ICJR mendesak agar aset-aset Ponpes yang terbukti terlibat dalam kelalaian konstruksi harus disita untuk menjamin hak restitusi (ganti kerugian) bagi para korban selamat yang mengalami luka/trauma, serta keluarga dari santri yang meninggal dunia. Tuntutan ini bertujuan memastikan bahwa perlindungan dan kompensasi bagi para korban menjadi pusat perhatian utama dalam proses penegakan hukum kasus ini.
Naiknya kasus ini ke tahap penyidikan memberikan harapan kepada keluarga korban bahwa akan ada pertanggungjawaban hukum yang adil atas tragedi yang merenggut nyawa anak-anak mereka.