Vonis Lebih Ringan untuk Pemuda yang Menyetubuhi Santriwati

Pemuda FR (18) asal Waru, Sidoarjo, telah divonis 1 tahun penjara dan 2 bulan pelatihan kerja oleh hakim. Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa yang awalnya menuntut hukuman penjara selama 3 tahun dan 2 bulan pelatihan kerja.

Hakim Nurlely, yang memimpin sidang pembacaan vonis di Pengadilan Negeri Mojokerto, menyatakan bahwa FR terbukti melakukan pelecehan seksual terhadap santriwati dua kali di sebuah vila di Pacet, Mojokerto. FR terbukti melanggar Pasal 81 ayat (2) UU Perlindungan Anak karena telah melakukan bujuk rayu untuk dua kali berhubungan intim dengan korban pada Maret dan Juni 2022.

Meskipun terbukti bersalah, hakim tidak sependapat dengan tuntutan jaksa yang dianggap terlalu berat. Hakim menyatakan bahwa hubungan tersebut terjadi atas dasar suka sama suka dan saling mau. Hakim juga menyebutkan bahwa FR telah berterus terang, menyesal, dan berjanji untuk tidak mengulangi perbuatannya.

Sebagai hasilnya, hakim menjatuhkan hukuman yang lebih ringan daripada tuntutan jaksa. FR divonis hukuman penjara selama 1 tahun dan pelatihan kerja selama 3 bulan di LPKA Blitar.

Setelah pembacaan vonis, kedua belah pihak diberi waktu 7 hari untuk mempertimbangkan apakah akan mengajukan banding atau menerima putusan. JPU juga akan melapor ke pimpinan untuk mendapatkan arahan mengenai langkah selanjutnya.

Kasus ini bermula dari hubungan berpacaran antara FR dan korban sejak tahun 2019. FR telah melakukan pelecehan seksual terhadap korban dua kali di sebuah vila di Pacet pada Maret dan Juni 2022. Kasus ini terkuak setelah korban juga mengalami pelecehan seksual oleh teman-teman FR di Surabaya pada 2023, yang kemudian membongkar kasus hubungan intim antara FR dan korban.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *