Lina Mukherjee Divonis 2 Tahun Penjara dan Denda Rp 250 Juta karena Kasus Makan Babi Sambil Membaca Bismillah

Palembang – Lina Mukherjee, yang menjadi terdakwa dalam kasus makan babi sambil membaca bismillah, telah divonis oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kelas I Palembang. Ia dijatuhi hukuman 2 tahun penjara dan denda sebesar Rp 250 juta subsider 3 bulan kurungan penjara.

Putusan tersebut diambil setelah Majelis Hakim yang dipimpin oleh Romi Sinatra menyatakan bahwa Lina Mukherjee secara sah dan terbukti melakukan tindakan yang dapat menimbulkan rasa kebencian individu dan kelompok masyarakat tertentu berdasarkan agama.

Tindakan kontroversial Lina Mukherjee ini merujuk pada video di mana ia terlihat makan daging babi sambil membaca bismillah. Hal ini menjadi perbincangan di media sosial dan mendapatkan banyak tanggapan negatif dari masyarakat.

Lina Mukherjee dijerat dengan Pasal 45 A ayat (2) jo Pasal 28 Ayat (2) Undang-undang Nomor 19 tahun 2016 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Putusan yang diberikan oleh Majelis Hakim ini sejalan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yang juga meminta hukuman 2 tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider 3 bulan penjara.

Setelah mendengar putusan ini, Lina Mukherjee menyatakan akan mempertimbangkan keputusannya. Ia juga berencana untuk berkoordinasi dengan keluarganya. Kemungkinan besar, pihaknya akan mengajukan banding terhadap putusan ini.

“Saya akan mempertimbangkan vonis ini selama satu minggu. Saya tidak terkejut dengan putusan ini,” kata Lina Mukherjee usai sidang.

Kasus ini mencuat setelah video kontroversial Lina Mukherjee menjadi viral di media sosial, memicu reaksi keras dari masyarakat dan pihak berwenang. Putusan ini menunjukkan bahwa tindakan yang dapat memicu konflik sosial dan intoleransi agama dapat mendapatkan sanksi hukum yang serius di Indonesia.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *